Menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia, 'Reklamasi' berarti usaha memperluas tanah (pertanian) dengan
memanfaatkan daerah yang semula tidak berguna. Misalnya dengan cara menguruk
daerah rawa-rawa.
Proyek reklamasi Pantai Utara Jakarta terus menuai perdebatan
hingga saat ini. Banyak pihak yang tidak menyetujui rencana reklamasi tersebut.
Meskipun begitu Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, mengaku tidak
bisa menghentikan proyek ini.
Reklamasi ini dilakukan untuk membangun 17 pulau di
Pantai Utara Jakarta dan akan dibangun oleh beberapa perusahaan pengembang.
Proyek ini bertujuan untuk meningkatkan manfaat sumber daya lahan dengan
pengurukan dan pengeringan lahan (drainase).
Pengamat Tata Kota dari Universitas Trisakti, Nirwono
Yoga mengatakan reklamasi yang dilakukan di Teluk Jakarta akan menimbulkan
dampak buruk terhadap lingkungan secara luas. Dibutuhkan upaya penyelamatan
terlebih dahulu di kawasan tersebut, mulai dari pembuatan waduk, pendalaman air
sungai maupun kali yang mengalir ke Pantai Utara, kemudian baru reklamasi bisa
dikaji apakah layak diteruskan.
Nirwono berharap Pemprov DKI mengambil langkah tegas
untuk menunda reklamasi terlebih dahulu hingga semua aspek terkait dampak
lingkungan hidup dan sosial terpenuhi lebih dahulu. Ia berpendapat, hingga kini
banyak pihak yang justru masih terfokus pada kasus korupsi terkait reklamasi.
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar