Pada awalnya kemunculan gojek baik-baik saja namun lama kelamaan
layanan ojek online dan taksi online yang muncul belakangan ini malah
dipermasalahkan oleh masyarakat sekitar terutama ojek konvensional dan
berbagai layanan konvensional lainnya. Apa permasalahannya ? menurut
para layanan konvensional ojek dan taksi online belum memiliki izin
untuk mengangkut penumpang di area umum. Tetapi aplikasi semacam Gojek,
GrabBike, dan Uber, dinilai praktis dan sangat membantu masyarakat.
Larangan terhadap Gojek, GrabBike, Uber, tertuang dalam Surat
Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, tertanggal 9 November 2015.
“Sehubungan dengan maraknya kendaraan bermotor bukan angkutan umum
dengan menggunakan aplikasi internet untuk mengangkut orang dan/atau
barang, perlu diambil langkah bahwa pengoperasiannya dilarang,” tulis
surat itu.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Djoko
Sasono mengatakan, surat tersebut juga ditujukan untuk Korps Lalu Lintas
Polri, para kapolda dan gubernur di seluruh Indonesia.
Djoko mengaku pihaknya tidak mempermasalahkan dengan bisnis rintisan
berbasis digital, namun hal ini jadi masalah apabila menggunakan
angkutan pribadi untuk angkutan umum yang tidak berizin dan tidak
memenuhi ketentuan hukum.
SUMBER :http://www.cnnindonesia.com/teknologi/20151218092902-185-99046/menhub-jonan-diminta-tinjau-ulang-larangan-gojek-dkk/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar