Minggu, 03 April 2016

Larangan GOJEK , Grab dan sejenisnya

Pada awalnya kemunculan gojek baik-baik saja namun lama kelamaan layanan ojek online dan taksi online yang muncul belakangan ini malah dipermasalahkan oleh masyarakat sekitar terutama ojek konvensional dan berbagai layanan konvensional lainnya. Apa permasalahannya ? menurut para layanan konvensional ojek dan taksi online belum memiliki izin untuk mengangkut penumpang di area umum. Tetapi aplikasi semacam Gojek, GrabBike, dan Uber, dinilai praktis dan sangat membantu masyarakat.  Larangan terhadap Gojek, GrabBike, Uber, tertuang dalam Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, tertanggal 9 November 2015.
“Sehubungan dengan maraknya kendaraan bermotor bukan angkutan umum dengan menggunakan aplikasi internet untuk mengangkut orang dan/atau barang, perlu diambil langkah bahwa pengoperasiannya dilarang,” tulis surat itu.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Djoko Sasono mengatakan, surat tersebut juga ditujukan untuk Korps Lalu Lintas Polri, para kapolda dan gubernur di seluruh Indonesia.
Djoko mengaku pihaknya tidak mempermasalahkan dengan bisnis rintisan berbasis digital, namun hal ini jadi masalah apabila menggunakan angkutan pribadi untuk angkutan umum yang tidak berizin dan tidak memenuhi ketentuan hukum.
SUMBER :http://www.cnnindonesia.com/teknologi/20151218092902-185-99046/menhub-jonan-diminta-tinjau-ulang-larangan-gojek-dkk/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar